Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Cara untuk mendapatkan paten

Cara untuk mendapatkan paten suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu: baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan); mengandung hal inventif; dan dapat diterapkan secara industriInventor (pihak yang menghasilkan invensi) adalah pihak yang paling berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkan. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari inventor. Kepemilikan Hak Paten ada batas waktunya. Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun. Setelah itu, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin dari pemegang paten.Paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan ...

Catatan memperoleh hak paten

Catatan memperoleh hak paten Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Inventor lebih mudah mendapatkan hak paten atas hasil penemuan karya intelektual mereka. Sedangkan untuk diluar inventor terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.Apabila pihak lain yang memperoleh pengalihan hak dari inventor akan memiliki hak paten Selama 20 tahun dari hari pertama tanggal penerimaan. Sisanya, setelah 20 tahun hak ekslusif tersebut akan menjadi public domain. Public domain diperuntukan untuk masyarakat umum, tentu saja tetap melakukan proses ijin pada pemegang hak paten.Hak paten dalam HaKI berprinsip territorial. Prinsip territorial dalam hal ini hak paten hanya berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten dan diberi. Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Apabila inventor memperoleh hak paten di Indone...

Prosedur Mengajukan permohonan hak paten

Prosedur Mengajukan permohonan hak paten Syarat mengajukan permohonan hak paten HaKI karya intelektual benar-benar terbarukan. Belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Adapun cara pengecekan apakah karya kita terbarukan atau tidak. kita dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Misalnya, pengecekan terhadap jurnal ilmiah dan sejenisnya.Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten. Proposal pengajuan paten meliputi judul invensi, latar belakang invensi, deskripsi singkat karya intelektual yang ditemukan dan gambar teknik. Gambar teknik yang disertai dengan uraian singkat. Kemudian dilengkapi dengan abstrak dan klaim. Rangkaian inilah yang kemudian disebut dengan penyusunan spesifikasi paten.Spesifikasi paten sebagai syarat minimum yang harus disertakan. Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh filing date, diantarannya memenuhi Spesifikasi paten, formulir...

Fungsi hak paten bagi bisnis

Fungsi hak paten bagi bisnis Fungsi utama dari adanya hak eksklusif dalam sebuah bisnis adalah jaminan akan perlindungan hukum pada bisnis yang dijalankan.Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga pengusaha perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah.Perusahaan akan selalu menciptakan produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif untuk memiliki kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari pemerintah.ini menjadi kekuatan hukum untuk perusahaan jika kedepannya terdapat masalah yang berkaitan dengan ide bisnis tersebut. Dengan hak paten perusahaan memiliki bukti yang kuat bahwa semua ide dan produk yang dihasilkan adalah asli dari perusahaan tersebut tanpa menduplikasi produk dari pihak lain. Hal tersebut   akan menambah keperc...

Hak paten ditjen hki

  Hak paten ditjen hki Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, adalah): ·          Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) ·          Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3) Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang aw...